Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Depan Bengkel Ban, Polisi Sita 1.000 Butir Pil Koplo

    Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Depan Bengkel Ban, Polisi Sita 1.000 Butir Pil Koplo

    LUMAJANG - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan berinisial AR (39) yang hendak mengedarkan pil koplo, Rabu (24/4/2024). 

    Pria asal Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang tersebut tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.

    AR ditangkap di depan bengkel tambal ban, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono dengan barang bukti ribuan pil koplo dan sejumlah uang tunai.

    Penangkapan AR berawal dari informasi yang masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo diwilayah Kecamatan Sukodono.

    "Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan AR di depan bengkel tambal ban, " ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., melalui Kasubsi Pidm sihumas Ipda Sugiarto, S.H.

    Saat melakukan penggeledahan, polisi menyita 1000 butir pil logo Y yang ditemukan di botol plastik, uang tunai Rp 30 ribu, dan sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi N 6205 EN milik tersangka.

    "Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lumajang, " tegas Ipda Sugiarto

    Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    TNI-Polri dan Warga Lumajang Gotong Royong...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Spektakuler! Kedai Kopi Raluna Ajak Pengunjung Ikuti Kajian Sirah Nabawiyah
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat

    Ikuti Kami